Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembuatan Bendera Custom harus potong PPh 23 tidak?
Pembuatan Bendera Custom harus potong PPh 23 tidak?
Dear Rekan Pajak,
Jika perusahaan ada pembuatan bendera custom, misalnya ada acara olahraga dan membuat bendera-bendera propinsi. Atas transaksi tersebut, apakah dianggap pembelian barang bendera, atau dianggap ada jasa nya? Perusahaan harus potong PPh 23 tidak atas transaksi tersebut?
Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies