Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak untuk fee marketing
Tagged: akuntansi_pajak
Pajak untuk fee marketing
Pajak untuk fee Marketing
mohon bimbingannya
Dikantor saya ada Fee untuk yang memberikan proyek kepada marketing saya. yang di berikan fee 3 orang. orang 1 : 4jt, orang ke 2: 5jt, dan org ke 3 : 2 jt.
dan org tersebut sepertinya tidak memiliki NPWP dan juga bukan karyawan kantor kami.
bagaimana cara menghitung npwp nya.
nilai proyek Rp.39,532,360 dengan ppn 10% jadi grand total = Rp. 43.485.486
Viewing 1 of 1 replies