Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Cara lapor properti dibeli 2019, masih dicicil dan tidak dilaporkan di spt 2020?

Tagged: 

  • Cara lapor properti dibeli 2019, masih dicicil dan tidak dilaporkan di spt 2020?

  • Arial Noven

    Member
    18 February 2022 at 10:12 am

    Halo rekan-rekan,

    Saya punya kondisi seperti ini

    Saya membeli properti di bulan November 2019 tanpa dp, cicilan flat langsung ke developer.

    Pada saat membuat spt th 2020 tidak saya laporkan.

    Saat ini kan ada pps, dan saya coba untuk lapor lewat pps, belum saya kirim ya. Lewat pps ini nantinya saya harus bayar uang tebusan, ini yang mau saya hindari.

    Perhitungan klo lewat pps, sampai th 2020 berarti sudah 14x menyicil. bila 14x cicilan ini dianggap harta bersih, maka uang tebusannya kira2 14% dari total 14x cicilan.

    Misal cicilan bulanan adalah 17jt, total 14x menjadi 238jt. Tebusan = 238 x 14% = 33jt. Tebusannya besar bagi saya.

    Berhubung properti tersebut belum ada fisiknya, masih dibangun developer. Saya hanya membayar cicilan saja, secara nyata memang belum memiliki harta tsb saat ini di th 2022, punya utang iya.

    Sebaiknya bagaimana saya harus laporkan harta tersebut ya?

    Mohon pencerahan. Terima kasih.

    • This discussion was modified 3 years, 3 months ago by  Arial Noven.
    • This discussion was modified 3 years, 3 months ago by  Arial Noven.
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    18 February 2022 at 1:52 pm

    Siang rekan Arial Noven.
    Pertama-tama sudah benar mengikuti PPS untuk memasukan harta tersebut.
    Namun yg dimaksud dengan harta bersih dalam PPS adalah Harta – hutang, jdi baik harta maupun hutang di laporkan dalam PPS setelah itu bayar Pajak PPS (12% – 14% – 18%, sesuai skema yg dikehendaki)

  • Arial Noven

    Member
    18 February 2022 at 5:59 pm

    Terima kasih rekan Budi untuk pencerahannya..

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now