Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perihal SP2DK di Tahun 2018
Perihal SP2DK di Tahun 2018
kalau menurut saya lebih baik di telpon atau email saja kpp terdaftar atau AR nya rekan untuk hal ini. kalau pun rekan sudah bayar pajak yg terlewat tsb setidaknya rekan punya bukti pembayaran jadi kalau pun pemeriksaan rekan bisa menunjukkan bukti
selama sudah dibayar sebenarnya tidak masalah rekan, kalaupun kedepannya diminta konfirmasi maka dapat dijelaskan.
Terimakasih atas masukannya rekan
Terimakasih atas reply nya rekan
Viewing 1 - 4 of 4 posts