Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JASA HANDLING
Mohon bantuannya, klo perusahaan saya bertransaksi dengan WP OP terkait pemakaian jasa handling di bandara. itu kena pph 21 atau 23 ya? boleh minta peraturannya juga?
Setau saya kalau masuk nya ke bagian bandar udara masuk ke pph 23. masuk ke jasa lain dasarnya liat PMK 141/PMK.03/2015. mungkin bisa di baca lagi rekan takut saya terlewat
jika lawan transaksi rekan OP kena PPh 21 atas jasanya
Viewing 1 - 3 of 3 replies