Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Akibat dari Faktur Pajak Tidak Lengkap

  • Akibat dari Faktur Pajak Tidak Lengkap

     Hesti Ara updated 3 years, 4 months ago 3 Members · 12 Posts
  • Hesti Ara

    Member
    20 February 2022 at 12:10 am

    Malam rekan2

    Izin bertanya untuk menambah ilmu

    akibat dari faktur pajak tidak lengkap bagi pembeli tidak dapat dikreditkan!

    Jadi PPN nya yg sudah dipunggut dan disetorkan ke negara gimana dan si pembeli harus melakukan apa?

    Apa ppn nya jadi pajak terhutang dan harus bayar kembali?

    Untuk pkp nya dikenai sanksi apa ya?

    Terima kasih

  • Edwards

    Member
    20 February 2022 at 12:25 pm

    Kalau mengacu pada SE-26/PJ/2015 tentang “Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak”, pada Bagian E.4, dijelaskan:

    PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai
    dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa
    Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di
    dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan
    ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

    Jadi PKP penerbit faktur pajak tidak lengkap dapat dan/atau akan kena sanksi sebesar 1% dari DPP (Mengacu pada UU KUP Pasal 14 ayat 1 dan 4 yang direvisi UU HPP Pasal 2 Ayat 4). Sayangnya bagi PKP penerima faktur pajak tidak lengkap tidak bisa mengkreditkan.

    Mungkin bisa dibicarakan dengan PKP penerbit faktur apakah bisa diajukan pembetulan? Supaya sama-sama enak. Kalau tidak bisa atau tidak mau dibetulkan, jatuhnya sama-sama rugi.

  • Hesti Ara

    Member
    20 February 2022 at 2:13 pm

    Kalau tidak bisa mengkreditkan jadi ppn nya dibayarkan lg ke negara ya rekan?

    Apa tidak bisa memberi penjelasan ke pemeriksa ya rekan?

  • Edwards

    Member
    20 February 2022 at 4:14 pm

    Sepengetahuan dan sepengertian saya menerjemahkan UU KUP:

    Sebagai pembeli, yang penting ada bukti sudah bayar invoice ke penjual sejumlah harga barang + PPN 10% dan sudah lunas. Paling kalau fiskus lagi ‘ingin menggali lebih dalam’, bisa dilampirkan juga bukti bahwa sebagai pembeli sudah pernah menyerahkan identitas NPWP kepada penjual (cuma biar ada bukti bahwa kita tidak berusaha menghindar kok, NPWP nya udah dikasih sama kita ke penjual). Selama tidak nekat dikreditkan, seharusnya tidak akan dipermasalahkan fiskus.

    ‘Bola Panas’ sebenarnya ada di penjual, yang menerbitkan FP tidak lengkap. Kewajiban bayar ke negara atau setor pun ada di tangan penjual yang memungut PPN. Jadi meski penjual sudah setor tapi keliru membuat FP sehingga dinyatakan tidak lengkap, ya didenda 1% DPP kepada penjual sebagai sanksi menerbitkan FP tidak lengkap.

    <div>
    </div><div>

    Jadi menjawab pertanyaan diatas, PPN disetor atau tidak tanggung jawabnya ada di penjual. Pembeli tidak bisa, istilahnya, ujug-ujug buat SSP bayar PPN nya sendiri ke negara atas pembeliannya cuma supaya FP tadi jadi bisa diklaim PPN Masukan. Lagi pula objek kesalahannya kan bukan soal setoran PPN nya, tapi FP nya yang tidak lengkap. Kalau soal nanti rugi dong ga bisa klaim PPN Masukan, ya makanya saya usulkan mohon dicoba rujuk rembuk dengan penjual supaya mereka mau membuat pembetulan FP nya supaya jadi FP Lengkap. Kalau tidak, akan sama-sama rugi jadinya.

    </div>

  • Edwards

    Member
    20 February 2022 at 4:48 pm

    Intinya: Sebelum FP dibetulkan menjadi lengkap, jangan sekali-kali coba dikreditkan. Tidak ada cara lain, termasuk setor sendiri PPN nya ke kas negara, untuk membuat FP tidak lengkap menjadi bisa dikreditkan. FP tidak lengkap hanya bisa dibetulkan menjadi FP Lengkap oleh penjual yang menerbitkan FP tidak lengkap tadi supaya bisa dikreditkan.

    Mengkreditkan FP tidak lengkap akan menimbulkan sanksi yang besar (kalau tidak salah 100%), meskipun kesalahan pembuatan FP ada di penjual, karena pembeli dianggap sudah mengetahui status keabsahan FP yang akan dikreditkan sehingga dianggap mengakui bahwa pembeli tahu tentang FP tidak lengkap tapi tetap mengkreditkan.

    • This reply was modified 3 years, 4 months ago by  Edwards.
  • Hesti Ara

    Member
    20 February 2022 at 9:48 pm

    Kalau pembeli sudah tau fp tidak lengkap tapi tidak memberitahu ke pembuat fp bahwa fp tidak lengkap apa tetap pembuat fp yg bertanggung jawab rekan?

  • Hesti Ara

    Member
    20 February 2022 at 9:59 pm

    Maaf rekan kriteria yg termasuk FP tidak lengkap itu apa saja ya?

  • Edwards

    Member
    20 February 2022 at 10:06 pm

    Mengacu pada PER-24/PJ/2012, pasal 5, 6 dan 7:

    Pasal 5

    Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    <div>f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    </div><div>

    g.

    Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    </div>

    Pasal 6

    (1)

    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani nya.

    (2)

    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani nya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    (3)

    Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

    (4)

    Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

    (5)

    Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

    (6)

    Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

    (7)

    Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 7

    (1)

    PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (2)

    Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu:

    a.

    2 (dua) digit Kode Transaksi;

    b.

    1 (satu) digit Kode Status;

    dan c.

    13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Edwards

    Member
    20 February 2022 at 10:15 pm

    Mengacu pada PER-16/PJ/2014 Pasal 4

    Pasal 4

    (1) e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

    c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

    g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    (2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.

    dan, mengutip dari https://perpajakan-id.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-24pj2012

    Kriteria Faktur Pajak Tidak

    Lengkap

    Dilansir dari website resmi DJP, berikut ini kriteria yang menyebabkan suatu faktur pajak dikatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap:

    • Faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar.
    • Faktur pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk PKP untuk menandatangani sesuai dengan prosedur.
    • PKP membuat faktur pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) ganda/nomor seri yang sama dalam tahun pajak yang sama. Semua faktur pajak dengan NSFP tersebut masuk dalam kategori faktur pajak tidak lengkap.
    • Kode dan NSFP yang diisi PKP tidak sesuai dengan ketentan yang diatur oleh PER-24/PJ/2012.
    • Faktur pajak terlambat dilaporkan kepada kepala KPP tempat PKP yang melaporkan dikukuhkan. Keterlambatan pelaporan faktur pajak ini menyebabkan faktur pajak dianggap tidak lengkap sampai diterimanya pemberitahuan. (Sesuai PER-24/PJ/2012)
  • Hesti Ara

    Member
    21 February 2022 at 3:26 am

    Jika terjadi FP tidak lengkap jalan satu satunya ya hanya perbaikan begitu kan rekan?

    Bagaimana kalau FP tidak lengkap sama sama tidak disadari oleh pembuat dan penerima FP dan keburu ditemukan oleh pemeriksa pajak?

    Apa tidak ada yg bisa dilakukan jika begitu rekan?

    Misalnya kita memberi penjelasan dengan bukti bukti yg ada saat terjadi kesalahan tetapi tidak merubah PPN yg harusnya dipunggut?

  • harind

    Member
    21 February 2022 at 8:27 am

    iya, karena penjual diberi wewenang penuh untuk menerbitkan FP sesuai dengan aturan. Tapi sangat aneh jika pembeli tau tapi hanya diam padahal PM tersebut bernilai

  • Hesti Ara

    Member
    21 February 2022 at 9:26 pm

    Terima kasih atas info2 nya rekan2 sekalian

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now