Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan pajak atas jasa pembuatan plakat
Pemotongan pajak atas jasa pembuatan plakat
Saya ingin bertanya, apakah pembuatan plakat nama jabatan dan plat nama ruangan (uk 20×12 cm) untuk perusahaan perlu dilakukan pemotongan pajak Pph?
jika pemberi jasa OP, maka kena PPh 21 tapi jika pemberi jasa Badan maka perlu lihat apakah masuk kedalam jasa lainnya di PPh 23
Pendapat saya tidak ada potongan PPh baik OP maupun badan.
Karna yang dijual adalah Plakat nama jdi tidak termasuk dalam jasa.Kalau misalkan desain plat dan plakatnya dari kita, juga tidak perlu potong pph 23?
prinsipnya ada pemberian jasa/hanya beli barang rekan…jika ada jasanya memungkinkan kena PPh tergantung si penyedia jasanya siapa untuk menentukan apakah objek/bukan
Sependapat dengan rekan Harind, untuk pembelian barang tidak ada potongan PPH. Namun jika ada jasa didalamnya misal biaya design maka baru terhutang PPh