Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Pribadi
Rekan rekan ortax, mohon pencerahan nya
Adam (kakak) dan Budi (adik) adalah kakak beradik kandung yang patungan membeli sebidang tanah misalnya 100m2 di tahun 1970an yang digunakan untuk membangun usaha dengan harga beli tanah misalnya 250 juta
Sejak dikenakan wajib lapor Adam menyertakan seluruh nilai tanah itu pada SPT pribadinya (terakhir SPT 2020)
Tahun 2016 Budi ikut program Tax Amnesty, namun belum menyampaikan asset tanah tersebut dalam SPT Pribadinya.
Tahun 2021, karena kesepakatan kakak beradik, maka diputuskan untuk membagi tanah tersebut menjadi 2 bagian masing masing 50m2 melalui Akta Jual Beli dengan nilai misalnya 750jt, pajak yang timbul atas jual beli tanah tersebut telah dibayarkan penuh baik oleh Adam maupun Budi sesuai pepajakan yang berlaku (BPHTB).
Namun karena pembelian ini sebenarnya sudah dibayarkan masing masing tahun 70-an, maka tidak ada uang yang keluar dari Budi ke Adam untuk pembelian senilai 750jt untuk separuh dari luas tanah awal yang dibeli secara Bersama.
Pertanyaan di sisi Budi, bagaimanakah cara Budi menyampaikan SPT nya di tahun 2022 ini ?
Jika melalui PPS, dasar perhitungan pajak nya dari mana ?
Pertanyaan di sisi Adam, apakah Adam mendapatkan keuntungan atas penjualan tanah tersebut?
Jika iya, bagaimana perhitungan nya, dan jika tidak ada uang yang diterima apakah tetap dihitung sebagai keuntungan/penghasilan.
Mohon bantuan dasar hukumnya juga rekans
Terima kasih
Salam
Pertanyaan di sisi Budi, bagaimanakah cara Budi menyampaikan SPT nya di tahun 2022 ini ? Jika melalui PPS, dasar perhitungan pajak nya dari mana ?
Ikut Kebijakan I gunakan nilai NJOP tahun 2015
Pertanyaan di sisi Adam, apakah Adam mendapatkan keuntungan atas penjualan tanah tersebut? Jika iya, bagaimana perhitungan nya, dan jika tidak ada uang yang diterima apakah tetap dihitung sebagai keuntungan/penghasilan.Jika
Apakah dalam Akta pembelian tahun 1970 menggunakan 1 nama atau 2 nama. Jika pakai 1 nama maka dibuat pernyataan Nominee bahwa sebagian dari jumlah luas tanah bukan miliknya.
terimakasih rekan atas info nya, namun bukankah harta yang diakui dalam pps hanya dari tahun 1985 sd 2015 saja ya? sedangkan ini pembelian tahun 1979
untuk pembelian tanah tahun 1979 atas nama Adam sendiri, dan tahun 2020 telah dilakukan AJB dihadapan notaris dan bpjtb telah dibayarkan keduabelah pihak berdasarkan ajb tersebut
terimakasih rekan atas info nya, namun bukankah harta yang diakui dalam pps hanya dari tahun 1985 sd 2015 saja ya?
Benar rekan utk PPS harta yang diungkap sejak tahun 1985 – 2015 (Kebijakan 1) sedang untuk harta 2016 – 2020 masuk kedalam Kebijakan 2.
sedangkan ini pembelian tahun 1979, untuk pembelian tanah tahun 1979 atas nama Adam sendiri, dan tahun 2020 telah dilakukan AJB dihadapan notaris dan bpjtb telah dibayarkan keduabelah pihak berdasarkan ajb tersebut
Dalam hal ini, AJB yang dilakukan untuk perpindahan dari Adam ke Budi terjadi di tahun 2020 dan dalam case ini di SPT Budi kemungkinan belum dimasukan atas Asset tanah ini. Dan ini yang menjadi landasan asset tersebut perlu di PPS khan.