Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan pajak atas jasa pengiriman barang
Pemotongan pajak atas jasa pengiriman barang
Saya mau bertanya, apabila menggunakan jasa pengiriman yang katanya sudah memotong pajak Pph 21 dari pengemudinya, apakah sebagai pengguna jasa (sebagai perusahaan), kita perlu memotong pajak Pph23 lagi?
Setau saya gak perlu. bukannya gak bisa ya kalau di ptong pajak nya double gitu. mohon koreksi rekan-rekan kalau saya salah
sebenarnya disini tidak terjadi double tax, karena 21 adalah pajak atas pekerjanya, sedangakan 23 pajak atas jasa yang dilakukan oleh badannya. terima kasih
jika atas tagihan tersebut dirincikan mana yang hanya reimbursement salary dan mana yang jasa pengiriman, maka rekan harus memotong dengan DPP Jasa pengiriman. jika tidak memberikan rincian maka rekan wajib poton pph 23 jika itu Badan.
Ini menarik rekan, jika boleh tanya jenis jasa pengiriman ini bagaimana yah karna biasanya jasa pengiriman tidak ada charge biaya atas supir yg mereka pekerjakan karna itu adalah karyawan dari jasa pengiriman itu sendiri.
Jika memang dalam kontrak terdapat biaya atas pengemudi yang di reimburse maka pihak jasa pengiriman harus membuktikan salary (kontrak pengemudi) dengan demikian PPh pasal 23 dipotong hanya berdasarkan jasa pengiriman saja. Namun jika pengusaha tidak membuktikan biaya pengemudi maka PPh pasal 23 dipotong dari tagihan yang ditagihkan.