Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 15 / PPh 23

  • PPh 15 / PPh 23

  • taxhaven.

    Member
    25 February 2022 at 8:12 pm

    Selamat malam rekan.

    mohon pencerahannya..

    apabila kami perusahaan pelayaran niaga dalam negeri dan memiliki SIUPAL sedangkan lawan transaksi kami memiliki SIUJPT dan bukan perusahaan pelayaran niaga dalam negeri tapi menyewakan kapal/Time charter (LCT) kepada kami. apakah kami potong PPh 23 atas Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang
    Pajak Penghasilan ?

    terima kasih.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now