Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 15 / PPh 23
PPh 15 / PPh 23
Selamat malam rekan.
mohon pencerahannya..
apabila kami perusahaan pelayaran niaga dalam negeri dan memiliki SIUPAL sedangkan lawan transaksi kami memiliki SIUJPT dan bukan perusahaan pelayaran niaga dalam negeri tapi menyewakan kapal/Time charter (LCT) kepada kami. apakah kami potong PPh 23 atas Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang
Pajak Penghasilan ?terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies