Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bisakah WP OP UMKM Non PKP Memakai Perhitungan Pembukuan?
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, ppf_final_umkm
Bisakah WP OP UMKM Non PKP Memakai Perhitungan Pembukuan?
Sesuai pertanyaan saya, saya wpop umkm non-pkp (omzet di bawah 4,8m)
Sekarang sih menikmati pph final 0,5%Tetapi setelah berakhir, kan harus ke normal (tahun 2025)
Nah kalau pakai norma, kayaknya pajaknya ketinggian, karena saya jual gadget yang omzet cenderung besar, tapi untung hanya 2-5%Kalau pakai pembukuan mungkin bisa membantu (saya dulu kuliah jurusan akuntansi, jadi ya tinggal baca2 ulang lagi yang teliti, bisa kerjakan sendiri) usahanya kecil, sehari paling cuma jual 2-4 item, di toko juga ga ada karyawan, hanya saya seorang diri saja
Pertanyaannya :
Kalau mau pakai pembukuan dengan posisi saya yang sudah saya ceritakan, apakah :
1. Harus terbitkan faktur pajak
2. Harus pungut PPNTerimakasih, mohon info dan bimbingannya teman2
Kalau mau pakai pembukuan dengan posisi saya yang sudah saya ceritakan, apakah :
1. Harus terbitkan faktur pajakTidak harus, karna walau pakai pembukuan kalau tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP maka tidak ada kewajiban terbitkan Faktur.
2. Harus pungut PPN
Tidak, sesuai penjelasan point 1
Terimakasih banyak rekan untuk infonya
Menurut saya, memang sebaiknya melakukan pembukuan apabila margin keuntungannya tipis
Jawaban:
1. Tidak harus menerbitkan faktur pajak dikarenakan saudara non-PKP dikarenakan omzet dibawah 4,8 m.
2. Memungut PPN juga tidak diperkenankan dikarenakan saudara bukan PKP, dimana syarat memungut PPN adalah PKP yang melakukan penyerahan BPK/JKP
Demikian pendapat saya
CMIIW