Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbedaan PPh Final 4 ayat 2 dengan PPh Pasal 23 Pada Jasa Konstruksi
Perbedaan PPh Final 4 ayat 2 dengan PPh Pasal 23 Pada Jasa Konstruksi
Hallo,
Saya ingin bertanya terkait perbedaan PPh Final 4(2) dengan PPh pasal 23, jika suatu perusahaan memiliki NIB kontraktor dan SBU kontraktor pelaksana kecil. kegiatan operasional perusahaan selain jasa konstruksi disisi lain perusahaan juga menyediakan jasa arsitektur (konstruksi perencana). Untuk jasa arsitektur sendiri apakah dipotong PPh Final dengan tarif lebih besar karena tidak memiliki kualifikasi konstruksi perencana atau dipotong PPh pasal 23?
Terima kasih
Perbedaan PPh 4(2) vs PPh Pasal 23 contoh kasus pengerjaan pemasangan AC.
PT ABC selaku kontraktor dan mengerjakan pembangunan sebuah gedung dan diminta untuk sekaligus memasang instalasi AC maka atas jasa PT ABC dikenakan PPh pasal 4(2).
PT XYZ selaku distributor AC mendapat proyek instalasi AC di Gedung, maka atas jasa PT XYZ dikenakan PPh pasal 23.Untuk jasa arsitektur sendiri tetap dipotong PPH psl 4(2) dgn tarif tertinggi karna tidak memiliki kualifikasi perencana.
Baik terima kasih pak atas penjelasannya.
Jika client yg memakai jasa arsitektur sudah terlajur melakukan pemotongan PPh pasal 23 bagaimana ya pak?
Jika sudah terlanjur melakukan pemotongan PPh pasal 23 maka minta pihak client membuat pembetulan SPT, dengan pajak yg sudah di setor di pbk ke PPh Pasal 4(2).
baik, terima kasih jawabannya pak