Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan UMKM
Tagged: #pajak_umkm, #umkm
SPT Tahunan UMKM
Mohon info untuk pelaporan pajak tahunan bagi UMKM untuk penghasilan netto di spt di isi 0 atau sesuai omset tahunan yah? Mohon pencerahannya.. thank you
Ijin bantu jawab, u/ pelaporan SPT Tahunan WP UMKM itu hanya diisi daftar pembayaran PPh Final yg 0,5% X Omzet rekan terus kemudian larinya (nge link nya) di Lampiran III 1770 DPP dan PPh terutangnya yg bersifat final. Yg induk 0 (nol) semua kecuali PTKP saja rekan. Mohon koreksi jika salah
Terimakasih banyak atas masukan-nya rekan sarif25.
Viewing 1 - 3 of 3 replies