Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Tidak dapat bukti potong

  • Tidak dapat bukti potong

     CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years, 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Lady Dao

    Member
    5 March 2022 at 10:47 am

    Selamat pagi Rekan2 Ortax,

    Mau menanyakan jika karyawan yang punya npwp dulu dia kerja di kantor sebagai pegawai swasta, sekarang kerja di ruko sebagai pegawai namun tidak mendapat bukti potong karena perusahaan tidak potong pajak. Gajinya setahun sekarang dibawah ptkp. Cara lapor sptnya gimana ya? Apakah boleh lapor dengan form 1770, dan melampirkan ringkasan omset setiap bulan dan buat surat pemberitahuan penggunaan norma perhitungan? Hanya saja saat mau lapor spt 2021 ini di e-form KLU nya 96304 pegawai swasta dan tidak ada persentase norma perhitungannya. Mohon saran dan masukannya. Terimakasih

  • sarif25

    Member
    5 March 2022 at 1:43 pm

    Membantu menjawab, Laporkan dgn menggunakan form 1770 S di Penghasilan lainnya (Gaji Setahun+THR) rekan. Mohon koreksi bila salah

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    5 March 2022 at 4:27 pm

    Jika dibawah PTKP berarti dibawah 60 juta gunakan form 1770SS saja rekan.
    Namun yang perlu diingat walau penghasilan dibawah PTKP sehingga tidak terhutang pajak, seharusnya pemberi kerja tetap membuat bukti potong 1721-A1 dengan nilai pajak terhutang Nol.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now