Forum Ortax › Forums › e-SPT › Tidak dapat bukti potong
Selamat pagi Rekan2 Ortax,
Mau menanyakan jika karyawan yang punya npwp dulu dia kerja di kantor sebagai pegawai swasta, sekarang kerja di ruko sebagai pegawai namun tidak mendapat bukti potong karena perusahaan tidak potong pajak. Gajinya setahun sekarang dibawah ptkp. Cara lapor sptnya gimana ya? Apakah boleh lapor dengan form 1770, dan melampirkan ringkasan omset setiap bulan dan buat surat pemberitahuan penggunaan norma perhitungan? Hanya saja saat mau lapor spt 2021 ini di e-form KLU nya 96304 pegawai swasta dan tidak ada persentase norma perhitungannya. Mohon saran dan masukannya. Terimakasih
Membantu menjawab, Laporkan dgn menggunakan form 1770 S di Penghasilan lainnya (Gaji Setahun+THR) rekan. Mohon koreksi bila salah
Jika dibawah PTKP berarti dibawah 60 juta gunakan form 1770SS saja rekan.
Namun yang perlu diingat walau penghasilan dibawah PTKP sehingga tidak terhutang pajak, seharusnya pemberi kerja tetap membuat bukti potong 1721-A1 dengan nilai pajak terhutang Nol.