Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh Final WP OP UMKM Non PKP

  • PPh Final WP OP UMKM Non PKP

  • Suwarno KS

    Member
    5 March 2022 at 1:33 pm

    Tambahan, yang bersangkutan sangat awam perpajakan, jadi cara hitung omzetnya tidak rapih, sehingga jadinya yang terlapor bukan keadaan real
    Semua karena ketidaktahuan dan awam perpajakan

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    9 March 2022 at 5:30 pm

    1. Cukup buat id biling dari kekurangan pajak yang seharusnya dibayarkan setiap bulan.
    2. Dampaknya akan terbit STP setiap bulan.
    3. Jika ada harta diperoleh rentang 1985 – 2015 atau 2016 – 2020 sebaiknya ikut PPS.
    4. Walau ikut PPS bukan berarti tidak diperiksa rekan, namun tidak akan diterbitkan SKPKB atas harta yang sudah ada dalam SPT.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now