Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › DEVIDEN BEBAS PAJAK
Mohon informasi terkait pelaporan SPT tahunan 1770 S
Misal contoh kasusnya sbb:
Di tahun 2021, Pak Amir memperoleh deviden dari tiga perusahaan PT A, PT B, PT C senilai total 1 juta.
Deviden itu tetap di rekening efek dan diputar kembali untuk membeli saham empat perusahaan PT W, PT X, PT Y, PT Z senilai total 1,2 juta.
Bagaimana Pak Amir melaporkan SPT nya ?ÂApakah benar sbb:
Deviden 1 juta, pajak terutang nihil (berdasar UU cipta kerja, deviden tidak terkena pajak) , Harta saham 1 juta + 1,2 juta (pembelian baru). Terkait laporan realisasi investasi kan sudah jelas diputar kembali untuk pembelian saham, dimana nilai harta saham lebih besar dibandingkan nilai deviden. Yang menjadi masalah bagaimana Pak Amir membuktikan bahwa deviden tsb benar benar diinvestasikan kembali sehingga dikecualikan dari pajak terutang mengingat transaksi jual beli saham itu terus berputar. Ini bisa jadi gray area.Kalaupun Pak Amir melaporkan realisasi investasi tsb, tidak ada sarana FORMULIR di 1770 S MANUAL.
Sebagai catatan Pak Amir menggunakan 1770 S MANUAL dan pelaporan langsung dan tidak akan menggunakan pelaporan onlineTerima kasih  Â