Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tabungan bank belum dilaporkan di SPT, pembetulan atau PPS?

  • Tabungan bank belum dilaporkan di SPT, pembetulan atau PPS?

     Anonymous updated 3 years, 2 months ago 1 Member · 1 Post
  • Anonymous

    Deleted User
    12 March 2022 at 9:35 pm

    Salam rekan-rekan sekalian. Mau tanya jika saya dulu punya tabungan bank (th 2020 dan 2021) dan deposito (th 2020) namun tidak saya laporkan ke SPT dulu karena tidak tahu harus dicantumkan. Apakah perlu daftar PPS atau pembetulan SPT saja?

    Tabungan sumbernya beragam dari gaji yg sudah dipotong pajak, pemberian keluarga di hari raya, dsb. Deposito juga sama tapi sudah tidak punya deposito lagi sejak 2020. Saya pertama kali berpenghasilan dan punya NPWP tahun 2019. Semua harta di dalam negri.

    Lalu untuk harta perintilan seperti laptop, HP, apakah perlu juga dicantumkan di SPT? Bagaimana jika dulu belum pernah dilaporkan?

    Terima kasih sebelumnya.

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now