Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Harta lupa lapor tapi mau ikut PPS…gimana ya enaknya ?
Tagged: apaituPPS?, pembetulanapakahbisa?, perlukahPPS?, PPS
Harta lupa lapor tapi mau ikut PPS…gimana ya enaknya ?
Saya seorang wp awam pajak……. beli saham 2018-2019 tapi saya tidak laporkan di spt…sehingga di posisi tabungan tetap dilaporkan tabungan…bukan di posisi saham…saya sudah baca banyak…sebetulnya cukup pembetulan…tapi saya mau ikut PPS ada mata uang asing di rek bank yang mau saya laporkan….yang saya baca kalau mau ikut PPS tidak bisa pembetulan…bagaimana ya caranya ?? Ada saran dari senior2 ??
ya memang kalau sudah ikut PPS, lalu melakukan pembetulan, maka pembetulan tersebut tidak dianggap. solusi dari saya, selama itu benar namun lupa bukan sengaja lupa, dan penghasilan mendukung atas aset yang dipunya, sebaiknya dilakukan pembetulan saja dibanding ikut PPS yang tarifnya 14%. kalau tidak ikut PPS bisa melakukan pembetulan dan itu dianggap sebagai pembetulan
-
This reply was modified 3 years, 2 months ago by
Naruto89.
-
This reply was modified 3 years, 2 months ago by
Dibetulkan saja rekan, PPS kan tidak wajib
saya juga mengalami hal yang sama rekan…Saya baru di bidang pajak, diminta atasan untuk mengerjakan pajak CV dan Pajak pribadi atasan saya selaku pemilik CV. Dimana dari tahun 2017 – 2019 saya lapor OP Dirut menggunakan SPT Manual karena nihil dan tidak ada kegiatan menggunakan NPWP CV, 2019 lapor SPT Tahunan OP belum di masukkan sejumlah saham yg tertera di SIUP sejumlah 600 jt ( yg sebenarnya uangnya tidak ada sejumlah itu hanya sebatas kebutuhan administrasi, th 2020 ada penmbhan bid usaha dan PKP diakta tidak ada perubahan modal, jd th 2020 tetap SPT OP tidak dimasukan sahamnya, 2021 saya masukkan Dir mendapatkan penghasilan dr CV yaitu pph 21 karyawan dan masih belom dimasukkan sahamnya ( Karena saya benar benar tidak mendapatkan asistensi dalam pengisian tsb dr org pajak) , Setelah sya pelajari, saya baru tau kalau modal CV harusnya di laporkan di Harta pada SPT Tahunan pemilik CV dan prive di laporkan Pada SPT 1770 III bagian B.
Tapi dari CV Berdiri tahun 2017 dan mulai beroperasi akhir tahun 2020 sampai dengan spt tahun 2021 tidak pernah mencantumkan modal cv maupun pengambilan prive pada spt tahunan pemilik CV. Pertanyaannya untuk modal cv dan prive yg tidak pernah di laporkan apakah perlu di ikut PPS 2022 atau bisa dengan pembetulan SPT dari tahun 2017 sampai 2021? dan apakah modal di CV untuk di neraca SPT tahunan yaitu Laporan Keuangan bisa berubah2 mengikuti transaksi CV itu sndiri? mohon saran dan pencerahannya rekan..saya benar2 bingung , jika mengikuti PPS masa Bos saya harus bayar 84 juta? sadisikut PPS itu pilihan rekan. JIka yang terjadi hanya kurang lapor data di SPT sebelumnya, rekan cukup melakukan pembetulan SPT beruntun sesuai dengan keadaan sebenarnya
jadi kesimpulannya,, jika saya laporkan PPS beruntun di OP saya laporkan saham yg di CV..apakah nnti tidak dsruh bayar rekan? kta org pajak bisa di lakukan pemeriksaan klo emng ngg dilaporkan dan disuruh ikut PPS dengan rincian saham 600 juta x 14% :(…apakah betul bgitu Rekan?
maksud saya lapor SPT beruntun maaf salah ketik
pemeriksaan pajak itu adalah hak petugas pajak, jadi ada/tidak ada masalah masih dapt diperiksa rekan. Adapun tarif 14% adalah tarif pps klopun di OP tdk akui malah wajrnya lebih besar sanksinya.
Perihal modal CV sewajarnya yg dicantumkan diakta adalah yg sebenarnya (termasuk jmlah yg disetor) jadi jika memungkinkan maka akta perusahaan perlu diperbaharui rekan dan perihal pelaporan pajaknya baik cv maupun OPnya menyesuaikan perubahan aktanya (sesuai keadaan sebenarnya)