Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Direktur CV Sekaligus PT
Pajak Direktur CV Sekaligus PT
Selamat siang mohon bantuannya,
Jika Orang Pribadi menjadi Direktur atas CV (milik sendiri) dan dia akan dijadikan direktur juga di salah satu PT keluarganya, Bagaimana perlakuan pajaknya?
Terimakasih sebelumnyadia harus melaporkan setiap penghasilan yg dia terima baik dr CV maupun PT.. nanti akan jd kurang bayar
jika ada penghasilan yang didapat maka perlu dilaporkan dan dibayarkan pajaknya (jika ada)
direktur dari CV yang dimiliki sendiri, saya rasa aneh saja. Pemilik CV dapat mengambil hasil keuntungan dari CV nya (disebut Prive). Prive bukan objek pajak penghasilan. Cukup di lapor sbg penghasilan bukan objek pajak.
Jika memaksa Dianggap sbg Gaji, yah monggo bayar pajak. tapi untuk apa? sebab CV yang tidak terbagi dalam saham. baik pemilik dan CV dianggap sbg kesatuan. sehingga tidak diakui gaji bagi pemilik CV. (hal ini ada di penjelasan UU PPH)
Kalau utk penghasilan sbg Direktur di PT. yah tetap dilaporkan sbg penghasilan sehubungan pekerjaan, dan dimasukkan bukti potong A1 nya. kalau klop seharusnya tidakada kurang bayar lagi.
- This reply was modified 2 years, 10 months ago by Johnson.