Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 21 pensiun
Saya mau tanya kalau untuk karyawan swasta pensiun bagaimana cara lapornya
Kondisi
1. Sudah tidak berpenghasilan
2. Hidup dari investasi yg tidak ada bukti potong final
Terima kasih
1. jika tidak berpenghasilan, ini saya anggap maksudnya tidak mendapat uang pensiun. Jika tidak ada dapat uang pensiun yah di SPT nya penghasilan Pensiun isi nol. selesai.
2. Hidup dari investasi, karena tidak rinci investasi apa, ga bisa di jawab. Sebab jika hidup dari bunga deposito, yah lapor di Bagian Penghasilan dikenai Pajak Final, kalau hidup dari keuntungan Reksadana, lapor di Bagian Penghasilan bukan Objek Pajak. kalau hidup keuntungan dari jual beli valas, beda lagi, kena Tarif umum pasal 17. Kalau investasi nya berupa anak kandung yang bekerja, ini yang repot cara lapornya. (Guyonan saja. hahahahah)
lapor seperti biasa rekan, minimal untuk update aset nya (jika ada). Adapun jika investasi tersebut menghasilkan baik final/tidak finaltetap dilaporkan