Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Atas Sewa Kantor
PPh Final Atas Sewa Kantor
Halo rekan rekan ortax saya ingin bertanya case: Pemilik perusahaan saya menyewakan rumah pribadi nya untuk disewa oleh kantor, kantor membayarkan pph 4 ayat 2 nya gross up,pertanyaanya :
1. Apakah ada peraturan pajak kalau menyewakan tempat harus sesuai dengan harga pasaran sekitar,karena memang sewanya lebih mahal dari tmp sekitar;
2. Bukti potongnya diterbitkan oleh penyewa tetapi dilaporkan di SPT pph pribadi owner?
Terimakasih atas responya.
1. Secara spesifik untuk sewa tidak ada rekan, tapi perlu diingat di pajak mengenal istilah hubungan istimewa
2. Wajarnya seperti itu rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies