Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP gabung suami, suami tidak bekerja
NPWP gabung suami, suami tidak bekerja
Halo rekan!
Mohon bantuan.
Kondisi sbb :
Istri NPWP gabung suami (hanya 1 NPWP) ..
Tahun 2021…suami sama sekali tidak bekerja (sehingga tidak dapat bukpot 1721 A1 lagi)
Istri di tahun 2021 bekerja dan mendapat bukpot 1721 A1 dari kantor (penghasilan di atas 60 juta)
Saat mau pengisian SPT Tahunan itu bagaimana ya rekan?
Apakah boleh pakai bukpot istri & mengganti status pajaknya menjadi TK/0?
Thankss
Viewing 1 of 1 replies