Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › profit sharing lapor spt
profit sharing lapor spt
siang rekan, maaf mau minta saran
PT saya melakukan kerja sama dengan PT B dengan perjanjian profit sharing per terminnya, pekerjaan sudah di potong PPN dan Pph 4 ayat 2, PT B memberikan bukti potong pph 23 atas management fee tetapi npwp atas nama direktur, saat lapor pph OP malah KB nya banyak, jadi bagaimana solusinya ya rekan?
apakah bener pajak yang dikenakan pph 23 atas management fee? jika sudah dipotong apakah akan kena lagi saat lapor pph OP, jadi doble kena pajaknya ya rekan? mohon pencerahannya rekan
siang rekan, maaf mau minta saran
PT saya melakukan kerja sama dengan PT B dengan perjanjian profit sharing per terminnya, pekerjaan sudah di potong PPN dan Pph 4 ayat 2, PT B memberikan bukti potong pph 23 atas management fee tetapi npwp atas nama direktur, saat lapor pph OP malah KB nya banyak, jadi bagaimana solusinya ya rekan?
apakah bener pajak yang dikenakan pph 23 atas management fee? jika sudah dipotong apakah akan kena lagi saat lapor pph OP, jadi doble kena pajaknya ya rekan? mohon pencerahannya rekan
pph 23 memang sudah benar dikenakan dari menejemen fee.. kalau penghasilan yang didapat non final, memang akan menimbulkan KB.
kalau pekerjaan nya final gimna kak?tetap ya penghasilannya non final?