Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Rumah Almarhum Orang Tua Tapi Atas Nama Saya
Rumah Almarhum Orang Tua Tapi Atas Nama Saya
Teman-teman, mohon bantuannya ya.
Orang tua saya mempunyai rumah, tapi sertipikatnya atas nama saya. Dulu alasan menggunakan nama saya adalah agar orang tua saya tidak repot kalau mengurus apapun perihal rumah itu.
Saat ini kedua orang tua saya sudah meninggal, jadi rumah itu adalah rumah warisan untuk saya dan saudara-saudara saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
Bagaimana cara melaporkan harta warisan yang menggunakan atas nama saya di SPT tahunan?
Maksud saya, apakah cukup saya abaikan saja perihal “atas nama” tersebut?Terima kasih.
Sejak kapan a.n rekan? dan selama ini dilaporkan di SPT siapa rekan?
Atas nama saya sejak pertama beli, sudah 10 tahun lebih. Selama ini di SPT saya karena saya pikir memang atas nama saya. Kesalahan saya karena selama ini tidak saya cantumkan apapun kalau itu adalah harta orang tua saya, saya hanya melihat kalau secara hukum atas nama saya. Sekarang orang tua saya sudah meninggal, dan saya ingin lebih merapikan detail harta di SPT. Apa yang harus saya tulis di SPT tentang rumah warisan ini kalau selama ini hanya tertulis sebagai harta saya? Maksud saya, apakah tidak masalah kalau selama ini tertulis kalau itu harta saya dan tiba-tiba di SPT terakhir berubah menjadi harta warisan?
Terima kasih untuk jawabannya.
Masukkan di menu “Pendapatan Bukan Objek Pajak” bagian “Warisan” sejumlah nominal rumah, kemudian pada menu “Harta” masukkan keterangan rumah dengan nilai nominal tersebut.
Saat rumah tersebut dibagi dengan saudara2, maka akan terutang BPHTB untuk saudara2, dan PPh Final penjualan rumah untuk Anda.
cmiiw
Terima kasih untuk jawabannya rekan.
jika di tanya akan bermasalah, memungkinkan jawabnya dikarenakan memungkinkan diawal dilapor tidak dianggap sebagai warisan dan jikalau dianggap warisan sebenarnya ada syaratnya.
Yang pasti dengan posisi sekarang -Harta milik rekan-, pembagian atas penjualan rumah tersebut kepada saudara-saudara rekan akan terutang pajak, baik saat penjualan rumah, maupun saat dibagi-bagi. Saudara-saudara rekan akan memiliki penghasilan tambahan yang terutang pajak umum.
Terima kasih untuk jawabannya rekan.
Maaf saya benar-benar awam tentang perpajakan. Ada yang ingin saya tanyakan,
Maksud dari pajak terutang saat penjualan rumah ini maksudnya pajak jual beli rumah pada umumnya?
Dan pajak terutang saat dibagi-bagi maksudnya uang yang saya kirimkan ke saudara saya itu dianggap sebagai penghasilan dan akan terkena PPH masa/tahun pajak?
Betul rekan
Jual rumah kena pajak final 2.5% (seperti pada umumnya)
Kirim uang ke saudara-saudara rekan, akan menjadi tambahan penghasilan (bagi saudara-saudara rekan) dan akan terkena PPh umum (tahunan) bila diatas PTKP.
Terima kasih untuk jawabannya rekan
Kalau Sertifikat a.n Rekan jadinya Penjualan Aset Tetap, kecuali dahulu dibuatkan surat pernyataan bahwa sesungguhnya Rumah tersebut milik kedua orangtua.
Mengapa rekan tidak tanyakan saja ke Notaris mengenai hal ini, mungkin bisa dibantu agar sesuai dengan tujuan sebenarnya yang rekan ceritakan.