Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Beli rumah ditahun pertama buat NPWP . MASALAH ? Solusinya ..
Beli rumah ditahun pertama buat NPWP . MASALAH ? Solusinya ..
Saya baru buat NPWP tahun 2022 bln maret ini ..
saya sebelumnya punya uang cash 600 jt .. tapi bulan depan ditahun yg sama saya ingin beli rumah senilai 550 .. nanti saya harus mencantumkan rumah di spt pertama saya ditahun akhir ..
Apakah 100% pasti sistem pajak tahu ? bagaimana cara melaporkan tanpa HARUS DIDENDA ..
1. Apakah ditahun 2022 saya akan kalkulasikan atau gabungkan dgn tahun sebelumnya ( dilebihin hingga senilai 1M x 0,05 setoran akhir ) , apakah masih besar kemungkinan diverifikasi ..
2. Tahun ini PPS cm s.d juni sedangkan saya belum pnya harta tp hanya kas .. sedangkan melalporkan itu harus diakhir tahun krn baru buat npwp .
sebelumnya saya bkn tidak ingin lapor pajak tapi sangat buta atau minim wawasan mengenai pajak sehingga baru tahu ada konsekuensi nya .
apakah ada cara untuk Menga kalinya
Rekan coba pelajari, uang kas 600 juta tsb, berasal dari mana? apakah Gaji? apakah Bisnis? apapun sumber nya baik gaji atau bisnis, apakah sudah pernah dilaporkan penghasilannya? Apakah penghasilan tsb seharusnya terutang PPh atau tidak di tahun-tahun sebelumnya? Jika belum pernah di laporkan penghasilannya sama sekali. Sebenarnya dari sini sudah timbul risiko dikenai pajak + denda. Di dalam UU , kewajiban bayar pajak tidak dihitung berdasarkan kapan terdaftar NPWP saja, kewajiban dimulai dari sejak mendapat penghasilan. Jadi Dirjen Pajak bisa menagih pajak penghasilan tahun tahun sebelum terdaftar NPWP.
Jika memang rekan merasa bahwa sumber 600 juta tsb seyogianya dikenai pajak di tahun tahun sebelumnya, maka ada baiknya rekan pertimbangkan ikut PPS. Apakah PPS solusi terbaik atau bukan itu perlu analisa lebih lanjut.
Jika 600juta tsb berasal dari misalnya, Warisan, mungkin rekan tidak perlu ikut PPS. cukup dilaporkan ke SPT saja, karena warisan bukan objek pajak.
Soal sistem pajak bisa tahu atau tidak. ini sulit dikatakan. UU 9 / 2017 disitu diatur bahwa rekening perorangan diatas 1 miliar, wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan seperti bank ke Dirjen Pajak. tetapi apakah Dirjen pajak bisa menindaklanjuti atau tidak itu beda cerita lagi.