Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 4 ayat 2 Tata Kelola
PPh Psl 4 ayat 2 Tata Kelola
Izin bertanya.
Ada satu perusahaan yang ingin memotong pph psl 4 ayat 2 atas sewa yang saya pakai, pada kenyataan sy hanya memakai franchise dan kerjasama perusahaan dengan saya murni franchise tidak ada sewa tanah dan bangunan ke perusahaan tersebut, akan tetapi perusahaan ini bilang, kalau dia sebagai tata kelola, jadi wajib memotong PPh Psl 4 ayat 2, dan apakah pph ini dipot. dari laba bersih saya ya ?
Mohon dibantu jawab.
Terima Kasih.
Viewing 1 of 1 replies