Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Jasa Market Research
PPh atas Jasa Market Research
Selamat siang, rekan sekalian. Izin bertanya, perusahaan kami melakukan perikatan dengan PT. X untuk Market Research. Pertanyaan saya, untuk transaksi tersebut apakah benar dikenakan PPh Pasal 23 dan apabila iya, lebih tepat atas kategori yang mana ya? Terima kasih, rekan sekalian.
kena dan biasanya masuk ke Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli
Baik, terima kasih rekan atas tanggapannya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies