Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan NPWP Cabang (Perorangan) atas Suami-Istri MT
Tagged: #MT, #SPTTahunanPribadi
Pelaporan NPWP Cabang (Perorangan) atas Suami-Istri MT
Dear Rekan Ortax,
Saya mau bertanya bagaimana cara melaporkan penghasilan Istri (cabang 001) yang memilih pelaporannya terpisah. apakah pelaporan tetap dilaporkan pada akun DJP suami atau istri harus punya akun online sendiri (efin sendiri) ?
apabila ternyata bisa dilaporkan pada akun yang sama bagiamana cara melaporkannya ?
harap pencerahannya, penerangan dan penjelasannya terima kasih.
Jika memilih pisah laporan pajak wajarnya memiliki NPWP yang berbeda
nah kalo akunnya dijadiin satu sama DJP gimana ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies