Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Kalkulasi pajak yang dibayarkan jika punya penghasilan dari perusahaan dan tradi
Tagged: bitcoin, cryptocurrency
Kalkulasi pajak yang dibayarkan jika punya penghasilan dari perusahaan dan tradi
Gimana ya cara kalkulasi PPh yang benar jika WP punya penghasilan dari perusahaan (PPh 21) dan trading cryptocurrency. Apakah dijumlahkan dahulu (penghasilan dari perusahaan dengan keuntungan dari trading) – PTKP ? atau beda pasal ?
Menurut saya, pada akhirnya, kedua penghasilan digabung baru kemudian dikurangi PTKP.
Yang ga surr nya, saat mendapat profit dipajaki, saat loss tidak mengurangi pajak. 🙁
Lapor profit nya di kolom yang mana ya? bingung uda mau tenggat besok.
penghasilan dari pekerjaan bebas , atau penghasilan lain dari usaha
di Lampiran I, huruf B utk Penghasilan dari Usaha.
beda pasal ke pph final ya harusnya