Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 4 Ayat 2 atas Sewa Kepada Pihak Gereja
PPH 4 Ayat 2 atas Sewa Kepada Pihak Gereja
Selamat pagi.
Universitas tempat saya bekerja menyewakan ruang untuk ibadah gereja selama 1 tahun. Tertulis di kontrak penyewa dari gereja menggunakan nama pribadi (2 orang dari pihak gereja). Perlakuan pajaknya apakah tetap dengan tarif 10% dan menyetor sendiri ya?
Info tambahan, nilai sewa adalah nilai bersih. Utk jurnal akuntansinya bagaimana ya?
Terima kasih.
Universitas menyetorkan sendiri, karena penyewa (pribadi) bukan pemotong.
Jurnal:
Kas/Bank (D) 9.000.000
Biaya PPh 4(2) (D) 1.000.000
Pendapatan sewa (K) 10.000.000
CMIIW
Terima kasih rekan cheesecupcake. Kalau pendapatan dicatat sbg pendapatan diterima dimuka, apakah betul kalau dijurnal seperti ini: (jurnal yg biasa kami pakai selama ini)
D). Kas/ Bank Rp 10.000.000
K). Utang PPH 4 ayat 2 Rp 1.000.000*
K). PDDM-Sewa Rp 9.000.000
*Sebelumnya kami pernah mencatat sbg beban, tapi di aje
D). Kas/ Bank Rp 9.000.000
D).Utang PPH 4 ayat 2 Rp 1.000.000*
K). Pendapatan Sewa Rp 10.000.000
selanjutnya disesuaikan
D). Pendapatan Sewa RP. ..(sesuai waktu)
K). Pendapatan Dibayar dimuka RP…(sesuai waktu)