Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Security Deposits Sewa Appartement
Security Deposits Sewa Appartement
Rekan,
Gimana kondisinya kalau dulu ada security deposits ke appartement nominal 50 juta
Pada saat masa sewa, security deposits hanya kembali 17 juta dengan alasan penggantian properti yang rusak.Atas dasar tersebut, apakah 33 juta yang di potong pihak pemilik appartement itu merupakan objek pajak ? karna saya hanya khawatir itu dapat dikategorikan sebagai service charge, dan dikenakan pph final 4 ayat 2 10%
menurut saya objek pajak tapi gak tau klasifikasinya kemana. mungkin seprti yg rekan bilang jadi seperti biaya maintenance
kembali ke nature transaksi dan pencatatan rekan…jika dijadikan denda, mka bukan objek
Viewing 1 - 3 of 3 replies