Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan Biaya atas Kantor Perwakilan/Representative Office di Luar Negeri
Perlakuan Biaya atas Kantor Perwakilan/Representative Office di Luar Negeri
Rekan2 Ortax, tolong bantu..
perusahaan PMDN membuka Kantor Perwakilan/Representative Office di Luar Negeri,
untuk biaya yang di keluarkan di sana, apakah bisa di kreditkan di dalam biaya SPT PMDN?
terima kasih
Viewing 1 of 1 posts