Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Aplikasi
Dear Rekan Praktisi Pajak,
Perusahaan Tempat Saya bekeja menyewa Aplikasi+Cloud ke sebuah Perusahaan,
550.000/ bulan Includ PPn.
1. Apakah ini merupakan Objek PPh?
2. Tarif nya pakah 15% (royalty) atau 2% (Jasa Sewa)
1. yoi
2. 2%
terimakasih rekan Naruto89,
Apa ada UU nya ya?
soalnya saya gooling selalu diarahkan ke royalty
jasa penyewaan server termasuk “jasa lain” dalam UU PPh pasal 23 ayat 1 c. jasa lain yang dimaskud tersebut merupakan jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program masuk pada kategori jenis jasa lain. jadi berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat dipotong PPh 23 sebesar 2%
Jazakallahu khaironkatsiron
terimakasih rekan naruto89 ata jawabannya
Menambahi kasus diatas,
Saya sebagai wp pribadi konten kreator, apakah dapat memotong pph 23 tersebut atas jasa internet dan cloud ? Jika iya Bagaimana mekanisme penerbitan ebupot nya ,
Terimakasih.
Apakah di surat keterangan terdaftar rekan dicentang kewajiban melakukan pemotongan PPh 23nya? jika iya potong dan laporkan ebupot unifikasinya di DJP Online untuk mendapatkan bukti potong yang akan diserahkan ke vendor yang dipotong PPh 23.
Kalau tidak dicentang artinya rekan sebagai WP orang pribadi tidak diwajibkan memotong PPh 23.