Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perhitungan PPh 25 yang Harus Dikreditkan di Lap SPT Badan

  • Perhitungan PPh 25 yang Harus Dikreditkan di Lap SPT Badan

     hady wahadi updated 3 years, 2 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Veronica-1

    Member
    19 April 2022 at 4:23 pm

    Rekan-rekan, mau tanya jika terjadi kekurangan perhitungan PPh 25 yang harus dikreditkan di Lap SPT badan, apakah PPh 25 yang belum dikreditkan ini dapat dikompensasikan/dilakukan Pbk ditahun berikutnya ? Atau bagaimana solusi yg lainnya ?

    Terima kasih atas bantuan rekan-rekan sekalian.

  • harind

    Member
    20 April 2022 at 7:30 am

    PBK

  • Ayaman Ayam

    Member
    20 April 2022 at 8:28 am

    Bisa dilakukan pembetulan SPT Badan rekan

  • Veronica-1

    Member
    20 April 2022 at 9:17 am

    bisa di PBKnya ke pajak apa ya ?

  • Veronica-1

    Member
    20 April 2022 at 9:19 am

    maaf rekan, selain dilakukan pembetulan SPT Badan apakah ada solusi lain ? Tks…

  • hady wahadi

    Member
    20 April 2022 at 10:06 am

    ini maksudnya PPh 25 yg kita setorkan sendiri ya rekan?

  • Veronica-1

    Member
    20 April 2022 at 2:47 pm

    iya yang kita setorkan tiap bulannya dan diakhir tahun dikreditkan saat laporan pph badan

  • hady wahadi

    Member
    20 April 2022 at 3:55 pm

    sepertinya harus pembetulan rekan,
    PPh pasal 25 kita setorkan setiap bulannya , itu harus kita kreditkan
    atas PPh ps. 29 (411126 / 200) yang lebih setor ini kita PBK.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now