Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perlakuan Pajak Laptop dipersamakan dengan telepon seluler
Perlakuan Pajak Laptop dipersamakan dengan telepon seluler
Hallo rekan semua, izin bertanya.
apakah perlakuan laptop dipersamakan dengan telepon seluler untuk pengakuan biaya perolehan dan beban penyusutannya hanya diakui 50%?
terimakasihyang disebutkan hanay ponsel sih ya dan kendaraan operasional yang dibawa pulang maka biayanya dikoreksi 50%. namun karena laptop tidak disebutkan, boleh2 aja dibebankan secara penuh.
Viewing 1 - 2 of 2 posts