Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perlakuan Pajak Laptop dipersamakan dengan telepon seluler

  • Perlakuan Pajak Laptop dipersamakan dengan telepon seluler

     Naruto89 updated 3 years, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Tax-man

    Member
    20 April 2022 at 11:15 am

    Hallo rekan semua, izin bertanya.
    apakah perlakuan laptop dipersamakan dengan telepon seluler untuk pengakuan biaya perolehan dan beban penyusutannya hanya diakui 50%?
    terimakasih

  • Naruto89

    Member
    20 April 2022 at 4:40 pm

    yang disebutkan hanay ponsel sih ya dan kendaraan operasional yang dibawa pulang maka biayanya dikoreksi 50%. namun karena laptop tidak disebutkan, boleh2 aja dibebankan secara penuh.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now