Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) KPR RUMAH LUPA DI LAPORKAN DI SPT APAKAH HARUS IKUT PPS?

  • KPR RUMAH LUPA DI LAPORKAN DI SPT APAKAH HARUS IKUT PPS?

  • Edi95

    Member
    22 April 2022 at 11:30 am

    Izin bertanya rekan2,,,

    Jd case nya begini,

    Ibu A seorang Karyawan Swasta yang memiliki NPWP di Tahun 2018 dan membeli Rumah KPR via Bank di Desember 2018 dengan Pinjaman 300Jt. Namun untuk SPT Tahun 2018 tidak di laporkan (Karena Masih Awam/Belum mengerti mengenai Pelaporan NPWP).

    Namun di Tahun 2019 Ibu A sudah tidak berpenghasilan(tidak bekerja lagi) di karenakan sudah menikah dan biaya hidup dari penghasilan Suami (Sebagai Karyawan Swasta) dan untuk pelaporan SPT OP Tahun 2019 sd Tahun 2021 tidak mencantumkan Nilai KPR di kolom Harta di karenakan di kira itu masih belum menjadi Asetnya jadi hanya di munculkan Kolom Hutang senilai sisa pokok pinjaman di setiap akhir tahun pajak.

    Namun di tahun 2022 ini ada program PPS.

    Nah Ibu A ini mendapat Surat Imbauan Ikut PPS, di karenakan di Data DJP terdapat Harta tidak bergerak Senila 500Jt.

    Yang jd pertanyaan :

    1. Apakah tidak bisa dilakukan pembetulan saja untuk SPT dari tahun 2019 sd 2021?

    2. Apakah jika sudah tidak berpenghasilan/bekerja harus menggunakan Form SPT yang mana Ya?

    3. Dan untuk Pelaporan SPT Tahun 2018 yang belum dilaporkan gimana ya? (Karena KPR di mulai di Awal Bulan Desember 2018)

    4. Apakah data di DJP dengan Pinjaman kita ke Bank bisa selisih?

    Mohon bantuannya rekan2. Terima Kasih sebelumnya.

  • hilmanramdani6@gmail.com

    Member
    22 April 2022 at 1:33 pm

    Izin menjawab:

    1. jika sudah mendapat email himbauan untuk mengikuti PPS, meskipun pembetulan SPT maka akan dianggap tidak melakukan pembetulan.

    2. seharusnya jika tidak berpenghasilan Ibu tsb mengajukan NPWP NE (non efektif). sehingga menghapuskan kewajiban pelaporan tahunan.

    3. SPT 2018 meskipun dilakukan pembetulan maka pembetulan tsb tidak akan diakui. seharusnya harta tersbut dilaporkan di tahun 2018 meskipun pembelian di akhir tahun.

    4. Bisa saja kalau DJP mendapatkan data dari bank tersebut. mungkin DJP baru mendapatkan data dari BPN, sehingga yang terdeteksi adalah hanya dari aset tanah dan bangunan

  • hilmanramdani6@gmail.com

    Member
    22 April 2022 at 1:36 pm

    jika Ibu tsb sudah tidak melaporkan harta di SPT karena sudah menikah, apakah harta tersebut dilaporkan di SPT suami ibu tersebut. kalau dilaporkan maka bisa menjadi sanggahan. karna suami ibu tsb juga merupakan substansi yang menikmati harta. CMIIW

  • v112u5

    Member
    22 April 2022 at 11:15 pm

    Bukankah pembetulan yang disampaikan tidak di akui jika mengikut PPS? jadi terkait ini masih ada opsi pembetulan SPT.

  • Naruto89

    Member
    25 April 2022 at 2:30 pm

    TIDAK PERLU IKUT PPS. kalau sudah diterima BANK KPR nya artinya penghasilan yang sudah masuk akal. selama penghasilan yang diterima dilaporkan semua dalam SPT tahunan, maka tdk perlu ikut PPS

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now