Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Biaya KITAS
Tagged: #Koreksifiskal, KITAS, koreksi
Biaya KITAS
Mohon pencerahan para suhu, tahun 2021
untuk biaya KITAS/izin tinggal bagi TKA yang dibayarkan ke Imigrasi apakah:
1. bisa dibiayakan secara langsung
2. bisa dibiayakan asal masuk perhitungan PPh 21 masing-masing karyawan
3. atau harus dikoreksi fiscal positif/ non deductible expense
pilihannya yang mana ya?
bisa dibiayakan langsung
adakah dasar hukumnya senior?
1. apabila tagihannya langsung ke perusahaan maka dikoreksi rekan
2. benar, selama diakui penghasilan maka objek 21 (ditalangin dulu oleh perusahaan biaya ijinnya)
3. jika point 1 maka dikoreksi, point 2 maka DE
CMIIW
Makasih banyak senior. saya pas lapor SPT kemaren sempat ragu2 karena KITAS dll kayaknya kewajiban masing-masing individu ya. akhirnya saya koreksi fiscal karena tidak masuk perhitungan PPh 21 TKA.
kalau untuk DKPTKA (DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING) saya perlakukan DE/saya biayakan karena dalam aturan disebut kewajiban pemberi kerja.
Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 35 (1) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKPTKA yang besarnya US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.apakah sudah benar senior?
Bisa saja dibiayai asalkan masuk dalam perhitungan PPh 21 masing-masing happy wheels pegawai.