Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Hak guna pakai atas kios pasar
Hak guna pakai atas kios pasar
Malam rekan, ada yang ingin saya tanyakan apakah bila kita menyewa kios di pasar yang hanya merupakan bangunan hak guna pakai apakah kios ini menjadi harta kita dan harus dilaporkan di PPS? terima kasih
Siang senior, pertanyaan yang sama, apakah kios pasar tersebut termasuk harta yang harus dilaporkan sebagai harta di SPT, mohon pencerahan ya.Salam
Viewing 1 - 2 of 2 posts