Forum Ortax › Forums › e-SPT › PPH PS.4 untuk sewa ( orang pribadi)
PPH PS.4 untuk sewa ( orang pribadi)
Perusahaan kami menyewakan kios ke orang pribadi , jadi dalam hal ini sebagai pemilik kios yang akan menyetorkan pph ps.4(2) , bagaimana cara lapornya ya di e-spt masuk ke menu yang mana , apakah kode billing harus di buat terpisah dengan bukti potong lainya? brp kode pajaknya ?
Thanks
Pertama rekan buat id billing dgn kode Pajak 411128 dan kode MAP 403.
Setelah dibayarkan dan mendapatkan NTPN maka rekan tinggal masukan NTPN tersebut kedalam espt PPh Pasal 4(2).
Viewing 1 - 2 of 2 posts