Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atau PPh Final untuk Jasa Pemeliharaan Bangunan
Tagged: Konstruksi, PPh23, pphfinal
PPh 23 atau PPh Final untuk Jasa Pemeliharaan Bangunan
Rekan Mohon informasinya
Jasa Pemeliharaan Bangunan (Misalkan Cat Ulang Tembok Pabrik/ Perbaikan Tembok Pabrik)
dilakukan oleh Supplier yang tidak memiliki SBUJK. PPh yang dipotong Apakah1. Dipotong PPh 23 2% Jasa Lain z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf z, atau
2. PPh Final ayat 2 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang
perseorangan PP 9 tahun 2022 Pasal 3 ayat (1) huruf b.kalau menurut sy ini tdk termasuk pekerjaan kontruksi. dan yg melakukan tdk memiliki izin usaha kontruksi . maka sebaiknya dimasukan ke pph 23 .
ada rekan lain yg bisa kasih pencerahan