Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Capital Gain Penjualan Saham Perusahaan Tertutup Oleh Orang Pribadi
Capital Gain Penjualan Saham Perusahaan Tertutup Oleh Orang Pribadi
<div>
Jika saya OP menjual saham perusahaan tertutup dengan rincian sbb:
Nominal Rp 1.000.0000
Jual 1.000.000.000
Jasa broker 100.000.000
1. Apakah fee broker/konsultan bisa dipotongkan dari Capital Gain untuk perhitungan pajaknya? Apa rujukan dasar hukumnya?
2. Apakah biaya tersebut termasuk dalam 3M Pajak (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) sehingga bisa diperhitungkan untuk memperoleh Net Gain dari transaksi ini? Apa rujukan dasar hukumnya?
</div>
Poin 1&2 , jawabnya tidak bisa dikurangkan. rujuk ke UU PPH Pasal 6 ayat 3. “Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.”