Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta Orang Tua a.n. Anak
Tagged: pph-2, spt-2, spttahunanpribadi
Harta Orang Tua a.n. Anak
Mohon bantuannya rekan ortax untuk pencerahannya. Saya punya contoh kasus: orang tua (WP OP yg sudah mengikuti TA 2016) punya harta a.n. anak berupa rekening di bank dan rekening efek. Harta ini sudah ikut program TA 2016. Si anak baru punya NPWP pada tahun 2019, apakah boleh harta a.n. anak tadi yg masih dilapor di SPT ortu bisa dilaporkan di SPT 2019 anak? Mohon bantuannya untuk di kolom mana harus dilaporkan. Terima kasih.
Mohon bantuannya rekan2 ortax. Karena peraturannya banyak dan membingungkan.
Mohon bantuannya rekan2
Viewing 1 - 3 of 3 replies