Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › UMKM sejenis dengan saudara kandung
Tagged: umkm
UMKM sejenis dengan saudara kandung
Dear Rekan ortax,
Mohon advise nya ya
Jika diantara saudara kandung memiliki usaha yang sejenis (sama sama menjual brand HP yang sama dengan pemasok yang sama). Untuk modal dan penjualannya, semuanya terpisah. Untuk perhitungan pajaknya apakah harus digabung? selama ini pakai tarif 0,5% karena masing2 omsetnya masih dibawah 4,8 milyar
jangan digabung, PPh itu masing2.
Viewing 1 - 2 of 2 replies