Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › penghasilan bruto diatas 4.8 m wp op
penghasilan bruto diatas 4.8 m wp op
teman teman saya izin bertanya, jika ada seorang wp op dia seorang tenaga ahli, dia hanya mendapatkan penghasilan dari tenaga ahli tanpa menjadi karyawan, dan pada akhir tahun penghasilan brutonya sudah melebihi 4,8 M, bagaimana ya perhitungannya? apa harus buat lap keuangan? laba ruginya biayanya dari apa yaa? kan tidak melakukan usahaa. terimakasih
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat 3 skema perpajakan antara lain:
1. Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Syarat wajib pajak untuk menggunakan norma penghitungan ini adalah:Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali jika yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Jika lebih dari Rp4,8 miliar, wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.
3. PP 23 Tahun 2018
PP 23 Tahun 2018 adalah pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8M dalam satu Tahun Pajak.