Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kredit PPh 23
Mohon info rekans ortax,
Apakah PPh 23 atas jasa desain engineering yang dipotong 2% saat pelunasan piutang dapat dikreditkan atau restitusi di akhir tahun tutup buku?
Trims sebelumnya.
Bisa di kreditkan rekan di akhir tahun pada saat lapor spt tahunan badan
Apakah bisa dikreditkan untuk masa pajak tahun berikutnya? Apakah bisa direstitusi jika tdk dikreditkan walaupun harus melalui audit pajak terlebih dahulu?
Trims
Viewing 1 - 2 of 2 replies