Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemberian Sewa Kantor Gratis Bagi Anak Usaha
Tagged: #pphpotput, #witholding, pphatassewa
Pemberian Sewa Kantor Gratis Bagi Anak Usaha
<div>Dear Rekan,</div><div>
Saya mau bertanya. Saya bekerja di sebuah perusahaan sewa gedung perkantoran di daerah Jawa Timur. Misal dari 15 lantai gedung, diberikan sewa secara cuma – cuma kepada saudara pemilik gedung 5 lantai. Dalam kasus demikian, apakah kantor pajak bisa deemed PPh 4(2) atas sewa gedung cuma cuma tersebut sebesar 10% ? Apabila memang demikian apakah ada peraturannya ?
Terima kasih
</div>
pph final tetap terutang ya. kecuali dibuatkan pinjam pakai
Viewing 1 - 2 of 2 replies