Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Jasa Konstruksi PP No.9 Tahun 2022
Tarif Jasa Konstruksi PP No.9 Tahun 2022
Hai semua rekan ortax..
saya bingung nih teman, mohon pencerahannya
melihat PP No.9 tahun 22 pasal 11 ayat 1
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan
Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini,
pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor
51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku,
pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.Kami ada kontrak pengerjaan konstruksi dengan vendor, pengerjaan kosntruksi sudah dimulai sebelum 21 Februari 2022 dan sudah di bayarkan beberapa tahap pembayaran, pada saat pembayaran di tahap akhir akan dibayar setelah bulan Juni 2022. tarif PPh final yang akan kami potongkan apakah menggunakan tarif lama atau tarif baru.
karena pengerjaan kostruksi ini dibayarkan setelah 21 februari 2022 berarti ini memakai tarif baru (huruf b), akan tetapi pengerjaan kontruksi ini bagian dari kontrak sebelum 21 februari 2022 berarti memakai tarif lama (huruf a)
Menggunakan tarif baru, yang menjadi patokan adalah saat dilakukan pembayaran
sesuai pembayaran
untuk di bulan juni berarti menggunakan tarif baru karena pembayaran dilakukan setelah PP berlaku
janagn terpaku dengan huruf A. padahal di Huruf B sudah jelas.. setiap pembayaran dari kontrak atau bagian dari kontrak, terhitung sejak peraturan ini berlaku, pengenaan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan pemerintah ini.
Jadi Point A tidak berlaku ya?
agak rancu pernyataan.
terima kasih atas jawabannya, jadi bagaimana kita memahami point a.
nice post