Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh Unifikasi (kesalahan setelah posting)
Bukti Potong PPh Unifikasi (kesalahan setelah posting)
Dear Rekan Pajak ,
Mau tanya , saya sudah posting PPh 23 & sewa di ebupot unifikasi . ternyata sewa nya yg bayar & lapor adalah pihak mereka . jadi bukti potong sewa saya hapus . saat mau lapor tdk bisa . notif “SPT belum siap dilaporkan” . karena di induk masih terhutang atas sewa tsbt . mohon bantuannya rekan mungkin ada case yg sama
Viewing 1 of 1 replies