Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ebupot Unifikasi
ebupot Unifikasi
Dear rekan pajak,
adakah yang pernah melaporkan PPh pasal 26 terkait dengan pungutan jasa LN yang dilaporkan lewat ebupot unifikasi dengan melampirkan eksd?pada saat input bukti potong dan input juga eskd, sehingga pajak yg di laporkan nol. selesai input kemudian posting, posting berhasil, tetapi di spt induk data pph 26 tidak, tetapi bukti potong ada
Mohon pencerahan teman
terima kasih
Viewing 1 of 1 replies