Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan Faktur Pajak Sesuai dengan PER-03/2022
Pembatalan Faktur Pajak Sesuai dengan PER-03/2022
Ijin rekan-rekan, saya mau tanya.
Bagaimana caranya melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan PER-03 Tahun 2022.
faktur pajak yang dibatalkan mau dibuat jadi 2 faktur pajak.
misal, faktur pajak normal Masa Maret dengan jumlah 500 untuk WP Badan atas nama PT. A.
saya mau ganti FP tersebut karena seharusnya jumlah untuk PT. A hanya 300 dan ada PT. B sebesar 200.
ijin buat rekan-rekan sekalian, gimana mekanisme pembatalan FP tersebut.
apakah ketika kita membuat faktur pajak pembetulan masa maret untuk PT. A dan PT. B tersebut dianggap terlambat menerbitkan FP PPN yang dikarenakan sesuai dengan PER-03 tahun 2022 adanya batas upload FP masa tertentu di tanggal 15 bulan berikutnya, kita mau membetulkannya di masa Juni.
terimakasih atas tanggapan rekan-rekan semua.
Enggak perlu dibatalkan, buatkan saja faktur pengganti dengan jumlah yang seharusnya. Faktur baru hanya untuk ke PT B, tapi perlu diperhatikan juga batas waktu kapan seharusnya FP dibuat. Kl lewat waktu PT B enggak bisa mengkreditkan.
Artinya rekan Bigivid, kalau yang untuk PT. B masa Maret tidak bisa dibuat lagi di bulan Juni ini. karena pembetulannya kan di buat bulan 6, artinya masa maret di up load bulan juni tidak bisa. begitu tidak rekan Bigivid ?
Tetap bisa diterbitkan di bulan Juni. Namun bisa/tidaknya dikreditkan oleh PT B tergantung pada kapan seharusnya FP normal diterbitkan, jangan sampai lewat 3 bulan sejak seharusnya FP tsb diterbitkan.
Bukannya yang untuk PT. B itu sama dengan buat baru dimasa Maret rekan Bigivid, hanya mau di buat bulan Juni. Menurut PER-03 2022 kalau masa Maret berarti kan tidak bisa di upload tanggal 15 Juli. Karena Masa JUni kan batas akhir upload nya sampai tgl 15 Juli.
Betul, sejak berlakunya Per 03/2022, batas upload menjadi tgl 15 bulan berikut, makanya untuk faktur baru bertanggal di bulan Maret sudah tidak bisa diupload lagi. Untuk kasus rekan, faktur untuk PT B mau gak mau harus diterbitkan ulang (bisa bertanggal Mei/Juni), dan berakibat FP tsb menjadi terlambat diterbitkan.
Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..
Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?
Mohon pencerahanya